Sebagai tindak lanjut, Kejari OKU telah menahan YN dan AA di Rutan Baturaja mulai 6 hingga 25 Oktober 2025 untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Vanny.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah daerah di Sumatera Selatan.
Kejaksaan berharap, penetapan tersangka ini menjadi peringatan tegas bagi pengelola dana publik agar bekerja secara transparan dan akuntabel. (*/red)







