Dugaan Dana Pokir Dipakai untuk Umroh, Kejari Banyuasin Lakukan Penelusuran

oleh -158 Dilihat
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Foto: Istimewa

Banyuasin, LintangPos.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mulai melakukan langkah awal untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) atau dana aspirasi yang disebut-sebut digunakan untuk memberangkatkan umroh sejumlah pihak.

Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kepala Seksi Intelijen Jefri Saragih menegaskan pihaknya tidak tinggal diam atas isu tersebut.

“Kita coba cari informasi dan telusuri,” ujar Jefri saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).

Menurut Jefri, dana pokir merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat yang diinput melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, dan OPD terkait sebelum masuk ke RKA dalam APBD.

“Pada prinsipnya dana pokir itu adalah hal yang telah diatur dalam mekanisme perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penggunaan dana publik tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Warga Lubuk Linggau Timur Diamankan Polisi Usai Aniaya Pria di Jalan

Kejari Banyuasin juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tetap menjalankan program sesuai hukum.

Jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan negara, maka akan ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Isu Mencuat di Media Sosial

Isu dugaan penyalahgunaan dana pokir ini mencuat usai unggahan akun Facebook bernama Sepriadi Pratama yang menulis:

“DANA POKIR UNTUK UMROH! DISAAT MASYARAKAT LAGI SARO, MALAHAN PAK DEWAN IKUT UMROH!”

Unggahan itu pun menuai komentar pedas. Akun lain bernama Pratama Gif menulis: “Dana pokir nanti pas dekat Pemilu. Untuk sekarang mau sejahterakan keluarga dulu, kapan lagi.”

BACA JUGA: Komisi I DPRD Sumsel dan Timsel Bahas Seleksi Calon Komisioner KPID 2025–2028

Meski masih sebatas isu di media sosial, Kejari Banyuasin memastikan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut demi menjaga akuntabilitas dan penggunaan anggaran negara sesuai koridor hukum. (*/red)