Gerebek Kontrakan di Tugumulyo, Polisi Amankan Pemuda dengan 5,70 Gram Sabu

oleh -37 Dilihat
oleh
Petugas meringkus seorang pemuda berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, saat sedang menimbang sabu di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: dokumentasi Polres Musi Rawas
Petugas meringkus seorang pemuda berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, saat sedang menimbang sabu di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Foto: dokumentasi Polres Musi Rawas

Musi Rawas, LintangPos.com – Tim Eagle Satres Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, petugas meringkus seorang pemuda berinisial AP (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, saat sedang menimbang sabu di rumah kontrakannya, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Aston L Sinaga SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Kelurahan B Srikaton.

“Benar, kami telah berhasil meringkus AP atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 gram,” ujar AKP Aston, didampingi KBO Res Narkoba Ipda Folry Darwin SH dan Kanit Lidik II Ipda Agus Riadi SH.

Berdasarkan laporan warga, tersangka diduga kerap menyimpan sekaligus melakukan transaksi sabu di kontrakan tersebut.

BACA JUGA: Agustus 2025 Ratusan Warga Empat Lawang Tercapture ETLE , Kasat Lantas Ajak Lebih Patuh Berlalulintas

BACA JUGA: Sekda Sumsel Tekankan Pentingnya Respons Cepat Aduan Masyarakat Lewat SP4N-LAPOR!

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat digerebek, tersangka tengah duduk sambil menimbang sabu.

Tak menunggu lama, petugas langsung meringkus AP dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 5 plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram
  • 1 unit timbangan digital merk pocket scale
  • 1 dompet berlogo H
  • 1 bal plastik klip bening ukuran kecil
  • Uang tunai Rp495.000
  • 1 unit handphone merk Samsung warna silver

Selain itu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung amfetamin.

Kasat Res Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkotika ini,” pungkas AKP Aston. (*/red)