Guru Heboh THR Cuma Rp250 Ribu, Benarkah TPG Dipotong? Ini Penjelasan Lengkap Isu Maret 2026

oleh -785 Dilihat
Nominal THR Rp250 ribu dan isu pencairan Maret 2026 memicu kebingungan guru. Simak fakta TPG, tamsil, dan klarifikasi resmi pemerintah. (*/Ils)

Kedua, tamsil bagi guru ASN yang belum bersertifikasi dan juga tidak menerima tambahan penghasilan daerah.

BACA JUGA: Akhir Tahun Jadi Berkah! TPG 100%, THR dan Gaji ke-13 Guru Cair Beruntun hingga Desember 2025

Besaran tamsil telah ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Nominal inilah yang muncul dalam bukti pencairan THR di grup guru.

Artinya, guru yang menerima Rp250 ribu dapat dipastikan belum bersertifikasi.

Dana tersebut bukan TPG, melainkan tamsil yang memang sesuai ketentuan.

Perbedaan nominal ini kerap disalahpahami karena kurangnya konteks kebijakan yang utuh.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

BACA JUGA: TPG THR 100 Persen Akhirnya Cair! Bukan Isapan Jempol, Ini Buktinya!

Dalam surat Kementerian Keuangan tertanggal 24 September 2025, ditegaskan bahwa tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah diberikan paling banyak salah satu, yakni TPG atau tamsil.

Isu Pencairan Maret 2026

Setelah persoalan nominal terjawab, isu pencairan Maret 2026 kembali memantik tanda tanya.

Informasi ini ternyata berasal dari pengumuman resmi Puslapdik Kemendikbudristek tertanggal 5 Desember 2025.

Pengumuman tersebut mengatur batas waktu pengusulan tunjangan profesi guru.

Guru yang mengusulkan data setelah tenggat akan berstatus carry over, sehingga pembayarannya dialihkan ke tahun anggaran 2026, diperkirakan sekitar Maret.

BACA JUGA: Cair Akhir Tahun! Pemerintah Pastikan TPG 100 Persen, THR TPG dan Gaji ke-13 Guru Beres Sebelum Natal—Ini Jadwal Lengkapnya!

Namun perlu ditegaskan, tunjangan ini bukan TPG THR, melainkan tunjangan profesi reguler triwulan III dan IV tahun 2025, khusus bagi guru non ASN yang terlambat mengusulkan data.

Update Pencairan TPG THR

Hingga 20 Desember 2025, pencairan TPG THR masih bervariasi di tiap daerah.

Kalimantan Selatan tercatat sebagai salah satu wilayah yang lebih dulu mencairkan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Sementara daerah lain masih menunggu proses administrasi.

Pemerintah masih memiliki waktu hingga 31 Desember 2025 untuk merealisasikan pencairan.

BACA JUGA: Akhirnya Cair! Pemerintah Umumkan Jadwal TPG 100 Persen, THR Guru dan Gaji ke-13: Catat Tanggal Penting Ini Sebelum Terlambat!

Guru diimbau memastikan data kepegawaian dan sertifikasi valid serta aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Dengan pemahaman yang utuh, perbedaan nominal THR tidak lagi dipandang sebagai ketidakadilan, melainkan konsekuensi kebijakan berdasarkan status sertifikasi.

Klarifikasi ini menjadi penting di tengah derasnya informasi yang kerap dibagikan tanpa konteks lengkap. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search