Aktivitas penambangan emas yang dilakukan masyarakat secara tradisional telah berlangsung turun-temurun.
Di satu sisi, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga.
Namun di sisi lain, aspek keselamatan kerja dan legalitas kerap menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
BACA JUGA: Sopir Tambang di Musi Rawas Ditangkap Edarkan Sabu 10 Gram, Polisi Buru Pemasok
Sejumlah penambang rakyat sebelumnya telah menyampaikan keluhan kepada Gubernur Bengkulu dan Bupati Lebong terkait status legalitas aktivitas mereka.
Mereka mengaku telah mengelola tambang secara tradisional selama bertahun-tahun dan menggantungkan hidup dari hasil tambang tersebut.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa wilayah yang digarap masyarakat masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Area WIUP tersebut mencakup kawasan Tambang Sawah, Lebong Tambang, Tambang Blimeu hingga Lebong Simpang.
Tumpang tindih kepentingan antara penambang rakyat dan pemegang izin usaha pertambangan ini kerap menempatkan masyarakat dalam posisi rentan.
Selain berisiko secara hukum, mereka juga bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai. Lubang-lubang tambang yang digali secara manual, minim penyangga, serta tanpa pengawasan teknis berpotensi mengalami longsor sewaktu-waktu.
BACA JUGA: Tambang Batu Bara di Desa Benuang Tuai Sorotan, DPRD PALI Desak Transparansi
Kondisi inilah yang diduga menjadi salah satu faktor risiko dalam insiden yang menewaskan Komarudin.
Lubang tambang lama yang sudah ditinggalkan karena dianggap berbahaya tetap dimasuki untuk mencari sisa material glosoran emas.
Tanpa sistem penopang yang kuat dan perhitungan teknis, struktur batuan di dalam lubang menjadi tidak stabil.
Gubernur Bengkulu sebelumnya menyatakan akan memperjuangkan aspirasi penambang rakyat dan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum sekaligus solusi terhadap praktik tambang rakyat yang selama ini berjalan di wilayah tersebut.
Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…
PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…
Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…
Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…