Categories: Bengkulu Kasus

Mantan Sekwan Bengkulu Divonis 4 Tahun Penjara

Ringkasan Berita

Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Sekwan DPRD Bengkulu, Erlangga, dalam kasus korupsi perjalanan dinas. Hakim menilai terdakwa terbukti merugikan negara miliaran rupiah bersama enam terdakwa lain.


BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kali ini, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erlangga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Paisol saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Empat Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,8 Miliar

BACA JUGA: Terbongkar! Jaringan Uang Narkoba Dikendalikan dari Balik Penjara

Atas perbuatannya, Erlangga dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa.

Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, Erlangga akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang sebelumnya menuntut Erlangga dengan hukuman enam tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, Dua Pria Digiring dengan Tuntutan 5 Tahun Penjara

Perjalanan Dinas Fiktif Rugikan Negara

Page: 1 2 3

Lintang Pos

Share
Tags: bengkulu tipikor kasus korupsi dprd bengkulu korupsi anggaran perjalanan dinas korupsi perjalanan dinas putusan hakim tipikor sekwan erlangga vonis sekwan bengkulu

Recent Posts

  • Berita
  • Nasional

Sumsel Jadi Ikon Kriya Nusa 2026, 17 Daerah Bawa Kriya Unggulan

Sumsel menjadi ikon Kriya Nusa 2026 dengan membawa perajin dari 17 kabupaten dan kota serta…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Timsus Polres Empat Lawang Gagalkan Dugaan Begal di Muara Pinang

Timsus Polres Empat Lawang menggagalkan dugaan penghadangan mobil pembawa pepaya di jalur Pendopo–Pagaralam, Muara Pinang.

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

40 Paket Sabu Diamankan, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Empat Lawang mengamankan dua terduga pelaku dan 40 klip sabu seberat bruto 6,85…

15 jam ago
  • Berita
  • Nasional
  • Sumsel

Joncik Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN di Jakarta

Ketua DPW PAN Sumsel Joncik Muhammad menghadiri puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta bersama…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

1 hari ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

1 hari ago