Para kepala desa juga membenarkan telah menerima Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam format PDF dan mengikuti rapat koordinasi yang melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).
Kepala Desa Muara Pinang, Edi Irawan, bahkan secara terus terang mengungkapkan bahwa pengadaan APAR sebenarnya bukan kebutuhan mendesak bagi desanya.
“Pengadaan APAR ini sebenarnya belum terlalu dibutuhkan. Tapi karena ada arahan dari orang kabupaten, ya para kades ikut saja,” ungkap Edi di hadapan Majelis Hakim, mengisyaratkan adanya tekanan tidak langsung.
Lebih lanjut, persidangan juga mengungkap aliran dana setoran terkait pengadaan ini.
BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek Titipan Tanpa Musdes
Sebanyak 17 desa dikabarkan menyetorkan sejumlah uang kepada saksi Poni, yang berperan sebagai perantara atas instruksi Aprizal.
Total dana yang diterima Poni mencapai Rp 68 juta, yang seluruhnya diserahkan kepada terdakwa.
Saksi Dwi juga mengaku telah menyerahkan sekitar Rp 86 juta, atau 80 persen dari nilai RAB.
Bahkan, saksi dari Kecamatan Talang Padang menyebut nominal setoran mencapai Rp 96 juta.
Mendengar serentetan keterangan saksi mengenai jumlah setoran yang besar, terdakwa Aprizal sontak mengajukan keberatan.
Ia membantah keras jumlah yang disebutkan, mengklaim hanya menerima separuh dari nilai setoran melalui perantara berinisial BU dan BI di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
“Nggak sampai segitu, saya hanya terima dari BU dan BI itu setengah harga dari angka yang kalian (saksi) sebut,” ujar Aprizal saat Majelis Hakim memberinya kesempatan berbicara.
Aprizal didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*/red/dtk)






