UMP Sumsel 2026 Masih Misteri! Dewan Pengupahan Tunggu Aturan, Buruh Dorong Kenaikan hingga 8 Persen

oleh -102 Dilihat
Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1 tentang Dewan Pengupahan Sumsel belum bahas UMP–UMSP 2026 karena menunggu aturan Kemenaker, sementara buruh mendorong kenaikan hingga 8%. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Dewan Pengupahan Sumsel masih menunggu regulasi resmi Kemenaker untuk merumuskan UMP dan UMSP 2026.

° Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan minimal 7–8%, mengacu data ekonomi dan KHL.

° Penetapan upah tahun depan dipastikan kembali memakai skema sektoral.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak cepat, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 justru berada dalam posisi ‘menunggu komando’.

Dewan Pengupahan Sumsel hingga kini belum dapat memulai pembahasan resmi karena regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum diterbitkan.

“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kemenaker. Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Disnaker Sumsel, Eky Zakya, Jumat (14/11/2025).

Ketiadaan regulasi membuat seluruh proses penentuan UMP–UMSP masih di tahap persiapan.

Padahal, penetapan tahun 2026 nantinya akan kembali merujuk pada formula resmi pemerintah pusat.

Dari sisi pekerja, sinyal tuntutan sudah lebih dulu mengemuka.

BACA JUGA: BSU November 2025 Tidak Cair! Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker Soal Bantuan Rp600 Ribu

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur buruh, Cecep Wahyudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan gambaran usulan kenaikan upah, meski pembahasan formal belum dimulai.

“Sebelumnya kita sudah pernah membahas soal UMP 2026 di Disnakertrans Sumsel. Namun, kita masih menunggu petunjuk dari pusat. Tapi kami mengusulkan kenaikan minimal 7%, dan harapannya bisa lebih dari 8%,” ujarnya.

Jika dihitung dari UMP 2025 sebesar Rp 3.681.571, usulan tersebut setara dengan kenaikan hampir Rp 300 ribu.

Menurut Cecep, angka itu cukup relevan karena mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan perkembangan ekonomi Sumsel.

“Pertumbuhan ekonomi Sumsel 5,42% berdasarkan data BPS menjadi salah satu indikator penting. Kami rasa kenaikan di kisaran itu masih realistis,” ucapnya.

Tahun 2026 juga menjadi momentum kembalinya penerapan upah sektoral (UMSP).

BACA JUGA: PWI Sumsel Tebar Kebaikan, Ratusan Nasi Kotak Ludes dalam 30 Menit

Namun, sektor mana saja yang akan mendapatkan penetapan upah khusus masih menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan.

“Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan atau tidak menetapkan UMK–UMSK, maka akan mengikuti acuan dari provinsi,” jelas Cecep. (*/red)