Ringkasan Isi Berita:
° Kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Muratara, viral di media sosial usai videonya tersebar di TikTok dan Facebook.
° Dinas Pendidikan Muratara langsung mengambil langkah cepat, memediasi pihak yang terlibat, serta berencana menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku dan pihak lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
° Konflik bermula dari salah kirim stiker WhatsApp antara korban dan pelaku.
Muratara, LintangPos.com — Kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di platform TikTok dan Facebook pada Kamis (16/10/2025) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili, S.Sos, dalam rilisnya menjelaskan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah cepat begitu mengetahui peristiwa tersebut.
Langkah pertama, pihak Disdik langsung melakukan konfirmasi kepada Plt Kepala SMPN Karang Jaya untuk memastikan kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa perundungan itu terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB di Kelurahan Karang Jaya.
Korban, berinisial CI, merupakan siswa kelas IX.4 yang berasal dari Desa Embacang Baru Ilir.
Menyikapi kejadian tersebut, pihak sekolah telah memanggil wali murid korban dan pelaku untuk melakukan mediasi pada Kamis (16/10/2025), bahkan sebelum video perundungan itu viral.
BACA JUGA: Polres Ogan Ilir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Pencabulan Mahasiswa Unsri
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai secara adat melalui prosesi tepung tawar.
Namun, video perundungan itu kemudian tersebar di media sosial, memancing reaksi masyarakat luas.
Menindaklanjuti penyebaran video itu, Dinas Pendidikan Muratara menggelar pertemuan lanjutan di SMP Negeri Karang Jaya pada Jumat (17/10/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Karang Jaya, Lurah Karang Jaya, Kepala Desa Embacang Baru Ilir, perwakilan Koramil, Polsek, serta para wali siswa.
Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa konflik bermula dari kesalahpahaman di aplikasi WhatsApp.
Korban CI diketahui salah mengirimkan stiker ke pelaku, lalu segera menghapusnya.
BACA JUGA: Video Perundungan Siswi SMP di Muratara Viral, Pelaku Dikenai Sanksi
Namun, penghapusan pesan itu justru dianggap menyinggung pelaku.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban pulang bersama.
Saat di perjalanan, korban diminta menepi dan di sanalah aksi perundungan terjadi.
Video yang viral menunjukkan korban dibully sementara siswa lain hanya menonton tanpa berusaha melerai.
Camat Karang Jaya mengimbau seluruh pihak agar tidak memperkeruh situasi dengan komentar negatif di media sosial.
“Kami minta semua pihak menahan diri, agar korban tidak semakin trauma,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pencurian Viral di Bengkulu
Sementara itu, pihak Dinas PMDP3A akan melakukan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.
Dari sisi penegakan disiplin, pihak sekolah telah memberikan sanksi skorsing selama satu minggu kepada pelaku utama.
Namun, keluarga korban tetap menuntut agar pelaku dikeluarkan dari sekolah.
Menanggapi hal itu, Kadisdik Muratara menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Disdik juga akan menindak siswa lain yang ikut menonton atau merekam tanpa mencegah tindakan tersebut.
Sekretaris Disdik Muratara, Ranti Mawarni, menyampaikan bahwa hasil akhir sanksi akan diumumkan pada Senin (20/10/2025) setelah koordinasi dengan Bupati Muratara.
BACA JUGA: Insiden Satlantas PALI dengan Sopir Truk Viral, Propam Turun Tangan
“Kami akan menjatuhkan sanksi tegas, tapi keputusannya menunggu arahan pimpinan. Kami juga tak melarang jika keluarga korban ingin melapor ke polisi, karena itu hak mereka,” ujar Ranti.
Ia menambahkan, Disdik berharap kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum agar masa depan para siswa tetap terjaga.
“Kami ingin pembinaan tetap jadi prioritas, bukan pembalasan,” tegasnya. (*/red)






