Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

oleh -977 Dilihat
oleh
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengubah arah penggunaan dana BOS, menegaskan transparansi dan fokus peningkatan mutu sekolah. (*/IST)

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang menegaskan kepastian hukum pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

° Setelah banyak guru diangkat PPPK, dana BOS diarahkan lebih fokus untuk peningkatan mutu pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Perubahan besar dalam pengelolaan dana pendidikan kembali terjadi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kepastian hukum terkait pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Surat edaran ini menegaskan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dinamika pembiayaan sekolah negeri, menyusul banyaknya guru honorer yang kini telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa sebelum adanya pengangkatan PPPK, sebagian besar gaji guru honorer di sekolah negeri masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Namun setelah banyak guru honorer diangkat menjadi PPPK, sumber pembiayaan gaji mengalami perubahan,” ujar Amirul, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA: Resmi Naik! Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu Ikut Kecipratan 

Ia menegaskan bahwa saat ini gaji pegawai PPPK sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing instansi daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan ini diharapkan memberi ruang yang lebih besar bagi sekolah untuk memaksimalkan fungsi dana BOS atau BOSP.

Dengan skema baru tersebut, dana BOS diharapkan dapat lebih fokus digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Mulai dari pengembangan kegiatan peserta didik, rehabilitasi fasilitas sekolah, penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran, hingga pelatihan dan pengembangan kompetensi guru.

Tak hanya soal alokasi, Amirul juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pelaporan keuangan sekolah.

Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOS harus dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan operasional sekolah.

BACA JUGA: Pintu ASN 2025 Dibuka Lebar! Guru Honorer Kini Bisa Naik Kelas Jadi PPPK hingga PNS, Begini Syarat dan Jalurnya

“Penggunaan dana harus benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kemendikdasmen turut mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menghindari berbagai praktik penyimpangan, seperti pembayaran kepada tenaga fiktif, manipulasi daftar kehadiran, hingga penggunaan dana BOS untuk kegiatan di luar operasional sekolah.

Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana pendidikan semakin kuat.

Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sekolah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. (*/red)