Categories: Bengkulu Bengkulu Utara

Jejak Kasus Tambang Batu Bara Menjerat Mantan Bupati Bengkulu Utara

BENGKULU, LINTANGPOS.com – Penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi sektor pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode pada 2005–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Selasa (10/02) sore, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Usai pemeriksaan, Imron Rosyadi langsung dikenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan.

Momen tersebut menandai berakhirnya posisi Imron sebagai saksi dan dimulainya proses hukum sebagai tersangka dalam perkara besar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Imron telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

BACA JUGA: Akhir Panjang Skandal Korupsi Setwan DPRD Kepahiang

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, khususnya dalam penerbitan izin dan keputusan kepala daerah yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Denny Agustian dan Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penetapan Imron Rosyadi sebagai tersangka dilakukan setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup.

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini telah jelas dan kuat.

Fokus utama penyidikan mengarah pada terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, saat Imron masih menjabat sebagai kepala daerah.

SK pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

BACA JUGA: Diseret Opini Korupsi, Kuasa Hukum Tantang Buka Fakta Hukum

SK kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari perusahaan yang sama kepada PT RSM.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Bengkulu Utara gratifikasi izin K3 Imron Rosyadi izin pertambangan Kejati Bengkulu kerugian negara korupsi tambang PT RSM SK Bupati tambang batu bara

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 menit ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

22 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Banggar Pangkas Belanja Rp67 Miliar di APBD Perubahan

Banggar DPRD Empat Lawang memangkas belanja Rp67,29 miliar dalam APBD Perubahan 2026 setelah proyeksi dana…

24 jam ago